Kode Etik

Kode etik PT. Pemindo Mitra Sinergi menetapkan pedoman perilaku etis umum bagi staf, dan profesionalisme serta ketekunan dalam melaksanakan pekerjaan. Seluruh pegawai PT. Pemindo Mitra Sinergi hendaknya mematuhi perilaku profesional dalam berinteraksi baik di dalam organisasi maupun dengan Klien, Pelanggan dan pihak eksternal. Kode etik ini selalu dilampirkan dalam Surat Penawaran untuk dipahami oleh karyawan baru:

Menerima atau Memberikan Manfaat Uang atau Non Uang

Karyawan tidak boleh menerima segala bentuk keuntungan berupa uang atau non-uang dari Klien atau Pelanggan kapan pun. Karyawan juga tidak boleh menawarkan imbalan berupa uang atau non-uang kepada Klien, Pelanggan atau Pemerintah desa/pemerintah sebagai ganti membantu memulai operasi di lokasi baru. Karyawan tidak boleh terlibat dalam hubungan transaksi keuangan pribadi dengan Pelanggan, Klien (seperti meminjam uang, meminjamkan uang, meminjam perangkat IT, meminjamkan perangkat IT) selain pekerjaan yang terkait dengan operasional perusahaan.

Akurasi dalam Pencatatan dan Pelaporan Organisasi

Karyawan tidak boleh dalam keadaan apa pun melaporkan informasi yang tidak benar atau keliru mengenai pekerjaan, penggantian biaya, profil Pelanggan, profil Klien, dll.

Kerahasiaan Informasi Kepemilikan

Karyawan tidak boleh mengungkapkan informasi teknis dan non-teknis yang bersifat rahasia dan/atau hak milik seperti rencana pemasaran saat ini, strategi operasional, anggaran, rencana strategis jangka panjang, pengembangan produk, dan informasi personel kepada orang eksternal yang tidak berwenang. Karyawan tidak boleh, baik langsung maupun tidak langsung, mengungkapkan, atau menggunakan informasi rahasia PT. Pemindo Mitra Sinergi apa pun untuk kepentingan orang, firma, korporasi, atau organisasi bisnis lainnya.

Keamanan Informasi

Karyawan tidak boleh membagikan, mengubah atau menghapus kata sandi log-in atau hak akses dengan karyawan lain atau supervisor kecuali ditentukan lain. Tidak ada karyawan yang akan menggunakan komputer pribadi sistem karyawan lain untuk mengirim email, melakukan pembaruan sistem, atau mengakses file apa pun di hadapan atau tidak adanya karyawan lain.

Memberikan Keistimewaan Kepada Anggota Keluarga atau Kerabat

Karyawan tidak boleh menunjukkan bias apa pun terhadap pemilihan Pelanggan, Klien atau Pemasok. Pemilihan Pelanggan, Klien atau Pemasok harus dilakukan secara obyektif dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik PT. Pemindo Mitra Sinergi sebagaimana ditentukan dalam Manual Operasional/Manual Akun.

Ramah terhadap Pelanggan, Klien dan Pemasok

Seluruh karyawan PT. Pemindo Mitra Sinergi wajib memberikan senyum, bersikap sopan santun, ramah kepada pelanggan, klien dan pemasok saat bertemu dan saat karyawan melewati pelanggan saat di showroom

Di luar pekerjaan

Sebagai pegawai PT. Pemindo Mitra Sinergi, kewajiban utama pegawai adalah kepada PT. Pemindo Mitra Sinergi dan pemegang sahamnya. Karyawan harus menghindari aktivitas atau kepentingan keuangan pribadi apa pun yang dapat berdampak negatif terhadap independensi atau objektivitas penilaian mereka, mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka secara tepat waktu dan efektif, atau yang dapat mendiskreditkan, mempermalukan, atau bertentangan dengan kepentingan terbaik PT. Pemindo Mitra Sinergi . Karyawan harus mendapatkan persetujuan dari COO atau CHRO, sebelum melibatkan diri dalam jabatan Direktur di luar atau pekerjaan kehormatan. Tidak boleh ada kegiatan di luar yang melibatkan penggunaan nama, merek dagang, pengaruh, aset, fasilitas atau karyawan PT. Pemindo Mitra Sinergi, kecuali secara tegas diizinkan atau disponsori oleh PT. Pemindo Mitra Sinergi.

Melindungi aset Perusahaan

Karyawan harus menjaga semua aset perusahaan yang berada di bawah kendali karyawan. Fasilitas telepon, email, dan internet diberikan kepada karyawan untuk tujuan bisnis dan oleh karena itu komunikasi pribadi harus dijaga seminimal mungkin. Setiap karyawan mempunyai tanggung jawab untuk melindungi aset perusahaan dari kehilangan, pencurian dan penyalahgunaan. Aset mencakup uang tunai, peralatan, inventaris dan perangkat lunak komputer, sistem, dan kekayaan intelektual lainnya.

Keyakinan Agama dan Politik

Karyawan tidak boleh menjadi pengurus aktif partai politik mana pun. Karyawan tidak boleh memberi seseorang alasan untuk percaya bahwa tindakan mereka mencerminkan pandangan PT. Pemindo Mitra Sinergi.

Pelecehan terhadap rekan kerja

Pemindo Mitra Sinergi tidak akan mentolerir pelecehan terhadap karyawannya yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk direktur, manajer, rekan kerja, vendor, atau klien. Pelecehan mencakup perilaku yang tidak diinginkan, baik secara verbal, tertulis, atau fisik, yang didasarkan pada jenis kelamin, ras, kasta, agama, usia, disabilitas, status veteran, jabatan, atau kebangsaan. PT. Pemindo Mitra Sinergi tidak akan mentoleransi tindakan pelecehan yang mengganggu kinerja seseorang; atau yang menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan, atau menyinggung.

Tidak terlibat dalam kegiatan kriminal apa pun

Tidak ada karyawan PT. Pemindo Mitra Sinergi yang akan terlibat dalam aktivitas apa pun yang dianggap ilegal menurut hukum Indonesia. Karyawan yang mengetahui adanya pelanggaran kebijakan ini harus segera memberi tahu Kepala Departemen atau atasan langsung, atau perwakilan Sumber Daya Manusia.

Tidak meminjamkan atau meminjamkan uang kepada atau dari karyawan lain

Karyawan PT. Pemindo Mitra Sinergi tidak boleh meminjamkan atau meminjam uang kepada atau dari karyawan lain, klien, dan pihak lain yang bekerja dengan PT. Pemindo Mitra Sinergi sebagai penyedia barang atau jasa. Karyawan harus melaporkan kepada atasannya jika dalam keadaan yang tidak dapat dihindari meminjam atau meminjam uang untuk keperluan darurat dari karyawan lain, klien, atau pihak lain sebagaimana disebutkan di atas. Jika karyawan tidak dapat membayar kembali pinjaman, karyawan tidak boleh membuat PT. Pemindo Mitra Sinergi bertanggung jawab dalam tingkat apa pun.

Kesimpulan

Pelanggaran terhadap kode etik dapat mengakibatkan tindakan disipliner, bahkan dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja. PT. Pemindo Mitra Sinergi (setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris) juga dapat melakukan tindakan hukum terhadap karyawan jika tindakan tersebut memang diperlukan.