Kebijakan Dividen

Perseroan senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menetapkan kebijakan dividennya. Pembayaran dividen final kepada pemegang saham ditetapkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) berdasarkan rekomendasi Direksi, dengan memperhatikan kinerja keuangan, kebutuhan modal kerja, rencana ekspansi usaha, serta kondisi ekonomi dan peraturan yang berlaku.

Kebijakan Dividen