Kebijakan ini disusun sebagai komitmen perusahaan dalam menjalankan bisnis secara etis, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani segala bentuk tindakan korupsi dalam aktivitas perusahaan. Kebijakan ini juga dirancang untuk melindungi reputasi perusahaan dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari penerapan Kebijakan Anti Korupsi
Kebijakan anti korupsi adalah sebuah strategi penting yang diterapkan Perusahaan, dengan tujuan utama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, suap dan gratifikasi. Oleh karena itu, penerapan kebijakan Anti Korupsi menjadi suatu langkah yang sangat relevan dan penting bagi Perusahaan. Adapun tujuan dari penerapan Kebijakan Anti Korupsi adalah :
- Mencegah Kerugian Materil (Keuangan) dan Immateriil (Reputasi) yang dapat mengancam kelangsungan hidup bisnis Perusahaan
- Meningkatkan Ketaatan perusahaan terhadap hukum, peraturan, etika. Dengan ketaatan yang lebih tinggi, Perusahaan dapat menjada integritas dan kepercayaan stakeholder
- Meningkatkan Kesadaran Etika yang merupakan hal penting di organisasi dalam melaksanakan kegiatan kerja yang melibatkan interaksi dengan pihak eksternal
Dengan demikian, penerapan Kebijakan Anti Korupsi tidak hanya bertujuan untuk melindungi Perusahaan dari potensi kerugian dan pelanggaran hukum, tetapi juga untuk membentuk budaya kerja yang berintegritas tinggi dan mendukung Perusahaan dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dari korupsi.
Definisi
- Korupsi: Segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, termasuk tetapi tidak terbatas pada suap, gratifikasi, nepotisme, kolusi, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang lainnya yang melanggar hukum dan etika bisnis.
- Suap: Pemberian, penerimaan, atau permintaan sesuatu yang bernilai untuk memengaruhi keputusan bisnis atau tindakan seseorang dalam kapasitas resmi.
- Gratifikasi: Segala bentuk hadiah, uang, fasilitas, atau layanan yang diterima oleh seseorang sehubungan dengan posisi atau jabatan mereka.
Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku untuk:
- Seluruh karyawan perusahaan, termasuk manajemen senior.
- Mitra bisnis, vendor, pemasok, kontraktor, dan pihak ketiga lainnya.
- Semua aktivitas bisnis, termasuk pengadaan barang dan jasa, pemberian layanan servis IT, hubungan dengan klien, pemasaran, pengelolaan proyek, serta interaksi dengan pemerintah dan otoritas lainnya.
Dasar Hukum
Kebijakan ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan standar internasional terkait anti-korupsi, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980tentang Tindak Pidana Suap.
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terkait pencegahan gratifikasi.
- Standar internasional seperti ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan.
Prinsip Utama
- Nol Toleransi: Perusahaan menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk korupsi.
- Integritas: Seluruh pihak harus bertindak dengan jujur, profesional, dan menjaga reputasi perusahaan.
- Transparansi: Semua transaksi dan kegiatan harus didokumentasikan dengan jelas dan tersedia untuk audit.
- Kepatuhan Hukum: Seluruh aktivitas perusahaan harus mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku.
- Akuntabilitas: Setiap individu bertanggung jawab atas tindakan mereka dan wajib memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini.
Kebijakan
1. Larangan Tindakan Korupsi
Seluruh karyawan, mitra kerja, dan pihak ketiga dilarang:
- Memberikan atau menerima suap dalam bentuk apapun.
- Melakukan manipulasi data untuk tujuan pribadi atau kelompok.
- Menawarkan gratifikasi atau hadiah yang dapat memengaruhi keputusan bisnis.
2. Pengelolaan Konflik Kepentingan
Karyawan wajib:
- Mengidentifikasi dan melaporkan potensi konflik kepentingan kepada atasan langsung atau Departemen Kepatuhan.
- Menghindari situasi di mana hubungan pribadi atau finansial dapat memengaruhi keputusan bisnis.
Karyawan tidak diperkenankan menggunakan posisi dalam perusahaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keluarga.
3. Pemberian dan Penerimaan Hadiah
Semua bentuk hadiah atau hiburan yang diberikan atau diterima:
- Harus memiliki nilai wajar dan tidak memengaruhi keputusan bisnis.
- Tidak boleh berupa uang tunai atau setara uang tunai.
Setiap hadiah yang diterima wajib dilaporkan kepada Departemen Bussiness Process Quality Assurance untuk evaluasi lebih lanjut.
4. Penjualan Barang tanpa Izin
- Seluruh karyawan dilarang melakukan penjualan barang bekas/copotan user tanpa izin dan Keputusan Perusahaan yang dapat mempengaruhi bisnis serta reputasi Perusahaan
- Seluruh karyawan dilarang menjual barang bonusan yang didapatkan atas pembelian dari distributor/principal/vendor yang dapat mempengaruhi bisnis serta reputasi Perusahaan
5. Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing)
Perusahaan menyediakan saluran pelaporan yang aman dan rahasia untuk melaporkan dugaan korupsi melalui email khusus pelaporan feedback@pemmz.com
Perusahaan juga memberikan jaminan kepada pelapor yaitu:
- Perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk tindakan pembalasan.
- Tindak lanjut yang cepat terhadap laporan yang masuk.
Konsekuensi
Identifikasi dan penanganan tindakan korupsi adalah suatu langkah kritis untuk menjada integritas, keadilan, dan kepercayaan dalam lingkungan kerja Perusahaan. Konsekuensi yang diberikan kepada individu atau kelompok yang terlibat dalam tindakan korupsi mencerminkan keseriusan Perusahaan dalam penindakan pelanggaran tersebut dan juga bertujuan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Perusahaan akan memberikan hukuman atau konsekuensi kepada pelanggaran kebijakan Perusahaan khususnya Kebijakan Anti Korupsi baik individua tau kelompok dengan cara:
- Pemecatan: Tindakan korupsi seringkali menjadi dasar kuat untuk memberhentikan karyawan yang terlibat. Pemecatan adalah tindakan yang diterapkan dengan serius untuk menghapus individu yang telah melanggar kebijakan anti korupsi dan membahayakan integritas Perusahaan.
- Denda Finansial yang Signifikan: Selain pemecatan, individu atau kelompok yang terlibat dalam korupsi dapat dikenai denda finansial yang signifikan. Denda ini tidak hanya bertujuan untuk mengganti kerugian yang mungkin telah disebabkan oleh tindakan korupsi, tetapi juga sebagai hukuman yang memadai dan sebagai peringatan bagi orang lain.
- Tuntutan Hukum: tindakan korupsi sering melibatkan pelanggaran hukum yang serius. Oleh karena itu, pihak berwenang dapat memutuskan untuk mengambil tindakan hukum terhadap individua tau kelompok yang terlibat. Artinya dapat mempidanakan mereka dan membawa mereka ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
- Sanksi Internal: Selain sanksi eksternal seperti pemecatan dan tuntutan hukum, Perusahaan juga dapat menerapkan sanksi internal. Ini bisa termasuk suspense sementara, pemotongan gaji, atau pengurangan hak – hak tertentu bagi individu yang terlibat dalam tindakan korupsi.
- Rahabilitas: dalam beberapa kasus, Perusahaan dapat memberikan kesempatan kepada individu yang terlibat untuk mengikuti program rehabilitasi atau Pendidikan etika. Tujuan dari langkah ini adalah untuk membantu mereka memahami dampak buruk dari tindakan korupsi dan mendorong perubahan perilaku positif.
- Pengumuman Publik: Perusahaan juga dapat memutuskan untuk melakukan pengumuman public tentang tindakan yang diambil terhadap individua tau kelompok yang terlibat dalam tindakan korupsi. Hal ini dapat dilakukan untuk memberikan pesan jelas kepada seluruh karyawan dan Masyarakat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi.
- Kerjasama dengan Pihak Berwenang: Perusahaan dapat memilih untuk bekerja sama dengan pihak berwenang seperti Lembaga anti-korupsi atau kepolisian dalam penyelidikan tindak korupsi. Ini menunjukan komitmen Perusahaan untuk mendukung penegakan hukum dan keadilan.
Konsekuensi-konsekuensi ini diharapkan dapat menjadi pencegahan yang kuat dan efektif terhadap korupsi dalam Perusahaan dan juga mendukung budaya etika yang tinggi dan memberikan contoh yang kuat tentang pentingnya integritas dalam semua aspek operasi Perusahaan